MOROTAI, KAIDAH MALUT – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara Arfandi Iskandar Alam menyebut, mantan narapidana boleh menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD.
Arfandi menjelaskan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah dipenjara selama 5 tahun, memang tidak diperbolehkan untuk mengikutsertakan diri menjadi caleg.
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Walau begitu, ia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum.
“Jadi kaitannya dengan itu, sejauh ini kita sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian Kabupaten Pulau Morotai,” jelas Arfandi, Sabtu, 29 April 2023.
Mengenai hal itu pula, polisi akan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Bacaleg.
Bacaleg juga harus meminta surat keterangan dari kejaksaan sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Kejaksaan pun demikian, jika terdapat terpidana yang kasusnya itu tindak pidana kealpaan,” terangnya.
Bakal caleg yang pernah dipidana hukuman 5 tahun atau lebih, maka harus menunggu masa jeda 5 tahun baru bisa mencalonkan diri.
“Misalnya bersangkutan 5 tahun, tapi bersangkutan bebas baru 3 tahun dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, nah berarti belum bisa,” tuturnya.
Sementara untuk mantan narapidana dengan hukuman di bawah 5 tahun, bisa mengikuti kontestasi politik di Pemilu 2024.
“Kalau di bawah 5 tahun, berarti bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai,” timpalnya.
Sejauh ini Arfandi mengaku, pihaknya belum mengetahui pasti data Bacaleg mantan narapidana, apakah ada atau tidak. Pasalnya berkas Bacaleg belum masuk ke KPU, sehingga belum melakukan verifikasi berkas.
Arfandi bilang, berkas tersebut sebagai dokumen persyaratan.
“Sampai sekarang belum diketahui, jika ditemukan pasti dikembalikan berkasnya,” tukas Arfandi. (*)