MOROTAI, KAIDAH MALUT – Universitas Pasifik (Unipas) Morotai resmi menerima SK Peringkat Akreditasi Baik, dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Rabu, 12 Oktober 2022.
SK yang dikeluarkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan Nomor 1640/SK/BAN-Pt/Ak/PT/2022, berlaku sejak 11 Oktober 2022–11 Oktober 2027 dan ditandatangani oleh Direktur Eksekutif BAN PT.
Rektor Universitas Pasifik Morotai, Irfan Hi Abd Rahman mengatakan, akreditasi institusi yang diperoleh merupakan sejarah baru memasuki satu dekade Unipas.
“Karena untuk pertama kali Unipas memiliki peringkat akreditasi, sejak berdiri 2013. Unipas akan terus memperkuat kapasitas dan kualitas,” kata Irfan.
Menurut Irfan, peringkat Akreditasi ‘Baik’ dari BAN PT adalah bentuk pengakuan dari pemerintah dan masyarakat, bahwa Unipas memiliki keunggulan yang tidak kalah dengan perguruan tinggi lain di Maluku Utara dan Indonesia.
“Pengakuan Akreditasi BAN PT menunjukkan kapasitas dan peran nyata dari Unipas selama ini,” ujarnya.
Pengakuan dalam bentuk akreditasi ini penting bagi civitas akademika, karena berasal dari lembaga yang otoritatif, terpercaya, dengan metode penilaian yang objektif. Karena Dalam melakukan penilaian, BAN PT melibatkan assesor yang berpengalaman menggunakan instrumen, yang rigid untuk menghasilkan penilaian yang berkualitas.
“Akreditasi itu memperkuat kepercayaan publik, bahwa Unipas adalah perguruan tinggi berada di wilayah perbatasan, tetapi keunggulannya tidak terbatas,” tegas Irfan.
Kepercayaan publik terhadap Unipas akan membawa implikasi luas. Bagi alumni, misalnya, pengakuan bahwa Unipas adalah universitas yang setara dengan perguruan tinggi lain, yang akan memberi akses yang lebih luas, baik dalam pengembangan karier, studi lanjut, maupun dalam kehidupan bermasyarakat.