Senin, 25 November 2024

Kasat Pol PP Kepsul: Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya, Didenda Rp2,5 Juta

Plt Kasat Pol PP Kepsul, Abdi Umagap | Foto : Darwin Teapon/Malut Kaidah

SANANA, KAIDAH MALUT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP Kepulauan Sula (Kepsul) memerintahkan anggotanya menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di dalam kota.

“Kemarin saya perintahkan semua anggota, agar menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya,” kata Plt Kasat Pol PP, Abdi Umagap kepada malut.kaidah.id, Senin, 4 Oktober 2021 di ruang kerjanya.

Dia mengatakan, dengan langkah ini, diharapkan warga pemilik hewan ternak dapat mengatasi ternak mereka sendiri, sebelum petugas turun tangan mengantasinya.

“Kami sudah mengedarkan surat pemberitahuan kepada kepala desa mengenai penertiban hewan ternak itu,” ujarnya.

Kasat Pol PP menegaskan, jika nanti petugas mendapati hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, akan dikenakan sanksi denda sebesr Rp2,5 juta.

“Sanksi tegas itu agar ada efek jera bagi pemilik hewan ternak,” tandasnya. *