Senin, 25 November 2024

Polres Kepsul Dimita Segera Tetapkan Direktur CV Azzahra sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

Tokoh Pemuda Wailoba, Armin Soamole | Foto : Istimewa/Malut Kaidah

SANANA, KAIDAH MALUT – Tokoh Pemuda Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut), Armin Soamole mendesak Polres Kepsul tetapkan Direktur Utama CV Azzahra Karya sebagai tersangka, karena pemalsuan dokumen petani.

“Hasil temuan tim investigasi menemukan pemalsuan nama kelompok tani dan pemalsuan tanda tangan ketua kelompok tani,” kata Armin Soamole.

Dengan temuan itu, katanya, Tim Investigasi Pemkab Kepsul telah melaporkan pihak CV Azzahra Karya ke Polres Kepsul.

“Kalau Reskrim Polres Sula memiliki taring dan niat baik untuk menegakkan hukum, maka dengan temuan itu sudah harus menjadi dasar penetapan Direktur CV Azzahra Karya sebagai tersangka,” tegasnya.

Armin mengatakan, Reskrim Polres Kepsul jangan hanya fokus pada penebangan di luar areal izin IPK.

“Karena dasar dari izin IPK yang dimiliki oleh CV. Azzahra Karya itu adalah Kelompok Tani Waifatu Waikampiu, jadi kalau dokumen kelompok tani sudah bermasalah atau dipalsukan, tentu seluruh dokumen sampai dengan izin semuanya Penebangan Kayu pun bermasalah,” jelas Armin.

Menurut Armin, jika tidak ada penetapan tersangka, dia menduga ada keterlibatan pihak penegak hukum atas kehadiran CV Azzahra Karya di desa tersebut.

“Kami minta Polres Kepsul tidak main-main dalam mengurus masalah CV Azzahra di Desa Wailoba. Ini adalah masalah keselamatan banyak orang,” paparnya. *