Senin, 25 November 2024

Izin Sudah Kadaluarsa, Kadis PTSP Kepulauan Sula Ancam Tutup Sejumlah Kafe

Kepala Dinas PTSP Kepulauan Sula, Sunadi Buamona | Foto: Istimewa/Malut Kaidah

SANANA, MALUT KAIDAH – Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Sula, Sunadi Buamona, mengancam akan menutup sejumlah kafe yang izin operasionalnya telah kadaluarsa. Kafe-kafe tersebut, yakni kafe Zein di Banpela, Kafe Nurlia, Kafe Aswar dan Kafe Tono.

“Kalau sampai pekan depan tidak ada niat baik untuk mengurus perpanjangan surat izin yang kadaluarsa itu, maka kami akan menutup kafe itu, sesuai dengan kewenangan yang berlaku,” ungkapnya.

Sunadi yang ditemui, malut.kaidah.id, Senin, 6 September 2021, memastikan pekan depan akan kembali melakukan razia di sejumlah tempat hiburan di Kabupaten Kepulauan Sula. Jika masih terdapat izin yang kedaluarsa, maka akan segera ditutup.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada manajemen kafe dan tempat hiburan malam itu sejak satu bulan lalu. Hanya saja sampai saat ini belum ada yang merespon,” katanya.

Bahkan, kata Kepala Dinas PTSP, sebelumnya telah mendatangi beberapa tempat hiburan malam dan kafe, untuk memeriksa dokumen perizinan mereka.

“Saat kami periksa, ternyata ada beberapa tempat hiburan malam yang izin operasionalnya sudah kedaluarsa. Dan waktunya mulai dari 2016 hingga 2017 dengan status masih manual,” jelasnya.

Padahal, lanjut dia, semestinya perizinan sudah harus melalui izin online yang menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS). *