Pernyataan tersebut berkaitan adanya laporan bahwa, nama dan identitas dirinya termasuk dalam daftar dukungan salah saatu calon anggota DPD RI.
Selain itu, Masita juga diduga mengatur atau mengintervensi sentra Gakkumdu Kabupaten Halmaherah Tengah, berkenaan jadwal klarifikasi terhadap dirinya.
DKPP juga memeriksa dugaan empat komisioner diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu, berkenaan dengan penyerahan syarat dukungan calon anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, yang diselenggarakan sejak 26 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.
Serta memeriksa dugaan Fahrul Abd Muid tidak profesional, karena membuat pernyataan di media tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pulau Taliabu, pada pokoknya menyatakan pelanggaran Bupati Taliabu tidak memenuhi unsur pelanggaran, sementara dugaan pelanggaran tersebut belum ditangani oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Dalam pertimbangannya, DKPP berpendapat untuk dugaan pernyataan Ketua Bawaslu di media massa.
Berdasarkan pernyataan resmi Masita, tidak ada kalimat yang berisikan bahwa mengancam atau akan mempidanakan bakal calon DPD, atas nama Salu Ajang. Tetapi itu hanya ada imbauan.
Bahkan, tidak ada pernyataan yang sifatnya berkesimpulan bahwa yang bersangkutan jika terbukti akan dipidana, itu hanya imbauan agar berhati-hati dalam memasukkan data daftar dukungan tersebut.
Terkait pencatutan nama pendukung bakal calon DPD di Kabupaten Halmahera Tengah, Masita mengetahui namanya dicatut oleh salah satu calon DPD Maluku Utara pada masa perbaikan sekitar 11 dan 12 Februari 2023, dan dikonfirmasi oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah.
Baca halaman selanjutnya…

Tinggalkan Balasan