JAKARTA, KAIDAH MALUT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak aduan Ketua PMII Ternate Alfian M Ali, terhadap empat komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Keempat komisioner yang diadukan ke DKPP adalah Ketua Masita Nawawi Gani dan tiga anggota yakni Fahrul Abd Muid, Ikbal Ali, dan Adrian Yoro Naleng.

Sidang putusan digelar DKPP pada Kamis, 03 Agustus 2023. Dalam pengaduan nomor 103-P/L-DKPP/V/2023 tersebut, Alfian mengajukan aduan melalui kuasanya Tarwin Idris, Ahmad Rumasukun dan Julham Djaguna.

Dalam putusan nomor 83-PKE-DKPP/V/2023, DKPP menyatakan menolak pengaduan teradu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik empat komisioner Bawaslu terhitung sejak putusan dibacakan, memerintahkan Bawaslu melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan, serta memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan.

DKPP dalam aduan itu, memeriksa dugaan Ketua Bawaslu membuat pernyataan di media, yang menyebutkan bakal mempidanakan salah satu calon anggota DPD RI.

Baca halaman selanjutnya…