Senin, 25 November 2024

Kasus Ekspor Ilegal Bijih Nikel ke Cina Masih Teka-teki, PB FORMMALUT: Coba Bongkar Dalangnya

Aksi PB FORMMALUT di Jakarta terkait ekspor ilegal bijih nikel ke Cina (Istimewa/Kaidahmalut)

JAKARTA, KAIDAH MALUT – PB FORMMALUT menggelar aksi di depan Kantor Dirjen Bea Cukai dan Kementerian ESDM di Jakarta, Senin, 17 Juli 2023. Aksi tersebut dikoordinator oleh Ubay Daga.

Dalam aksi itu, massa aksi mendesak penegak hukum dan sejumlah instansi terkait soal ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel, yang dilakukan oleh mafia tambang ke Cina.

Padahal, larangan ekspor bijih nikel telah dilarang keras oleh Presiden Joko Widodo pada 01 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2011. Namun, pada nyatanya masih ada oknum yang berani menyelundupkan ore nikel.

“Kami minta KPK harus tegas menyelidiki dan mengungkap secara transparan tanpa harus membuat teka-teki misterius. Hal yang sama juga melalui pemberitaan, bahwa Direktorat Jendral Bea Cukai yang membeberkan. Kami wajib bertanya, sebab kami adalah putra Maluku Utara yang tidak ingin hasil bumi kami, bijih nikel dirampok,” tegas Ubay dalam aksinya.

Menurutnya, 5,3 juta ton ekspor ilegal bijih nikel ke negeri tirai bambu, pada dasaranya adalah menampar pelarangan pemerintah Jokowi,

“Hemat kami ekspor ilegal tersebut adalah kejahatan terstruktur, yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum mafia tambang nasional dan lokal yang bersekongkol menyeludupkan ke Cina. Karena sangatlah mustahil hal ini tidak dapat diidentifikasi melalui Bea Cukai,” ujarnya.

Ubay membeberkan, pemerintah melalui Bea Cukai dan Kementerian Keuangan sudah mengantongi 85 Bill of Lading (B/L) dari kegiatan eksporilegal tersebut. Padahal, untuk membongkar cukup mengecek data asal barang.

“Akan tetapi, realita yang terjadi seakan-akan diduga ada yang ditutupi. Kami menantang KPK dan Bea Cukai membuka secara menderang, sebab jika tidak, kami menganggap pada Lingkup Bea Cukai juga bisa diduga sebagai aktor yang terlibat,” bebernya.

Sebagai mahasiswa Maluku Utara, tentu perlu menyampaiakan bahwa negeri Kie Raha adalah termasuk salah satuh wilayah yang dalam kategori memiliki SDA nikel terbesar di Indonesia. 30 persen dari bijih nikel yang ada di tambang di Indonesia itu, berasal dari Maluku Utara.

Di saat yang sama, lanjut dia, lolosnya penyeludupan ekspor ilegal ke Cina, sangat memberi dampak buruk dan merugikan keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar mencapai Rp575 miliar.

“Yang bagi kami didugaan praktek korupsi yang terstruktur dan tersistematis ini, pasti melibatkan banyak pengusaha tambang nasional dan lokal, serta sejumlah elit politik nasional dan lokal di Maluku Utara,” timpalnya.

Olehnya itu, Ubay mendesak KPK, Kementerian ESDM, Dirjen Bea Cukai dan penegak hukum untuk secepatnya menyelidiki kasus ekspor ilegal tersebut.

“Pada lingkungan pemerintahan Provinsi Maluku Utara serta kelembagaan legislatif yang berada di Maluku Utara, kami yang berada di Jakarta juga berharap untuk tidak menutup mata, sebab perlu diingat meskipun Presiden RI pernah mengatakan laju pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 27 persen hanya ada di Maluku Utara, akan tetapi persoalan kemiskinan masih menjadi realitas sosial. Adanya penyeludupan bijih nikel ilegal 5,3 juta ton, artinya telah mengkonfirmasi kejahatan di sektor pertambangan menjadi polemik sampai hari ini,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua PB-FORMMALUT Reza A. Syadik menegaskan, pihak-pihak terkait segera menindaklanjuti dugaan ekspor ilegal yang dilakukan oleh mafia tambang.

“Kami mendesak Presiden RI untuk segera mengevaluasi Pejabat di Kementrian ESDM bila perlu dicopot. Seluruh pengusaha tambang juga harus dievaluasi, panggil Dirjen Bea Cukai apabila mereka tidak bisa membuka, 85 data asal barang eskpor,” tandas Reza. (*)