TERNATE, KAIDAH MALUT – PB-FORMMALUT Jabodetabek bakal melakukan aksi besar-besaran di tiga lembaga terkait ekspor ilegal bijih nikel ke Cina. 3 lembaga itu, KPK, Bea Cukai dan Kementerian ESDM.

Hal itu disampaikan Ketua PB-FORMMALUT yang ada di Jakarta, Reza A. Syadik, Jumat, 14 Juli 2023.

Menurutnya, hal ini paling menarik dan menjadi sorotan khusus pemuda-pemudi yang menimba ilmu di Jakarta.

Problem penyeludupan ore nikel ilegal sebanyak 5.000.000 ton merupakan suatu kejahatan. Apalagi, hal tersebut, sudah dilarang oleh Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2020 lalu, yang disertai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

Aktivis muda itu menuturkan, bahwa sebelumnya KPK telah menyatakan, adanya selisih nilai ekspor yang dikeluarkan BPS pusat. Sementara data Bea Cukai Cina, sejak tahun 2020 sampai Juni 2022 total selisih nilai ekspor Rp14,5 triliun.

“Kami minta KPK harus tegas menyelidiki dan mengungkap secara transparan, tanpa harus membuat teka-teki misterius,” tutur Reza melalui rilis.

Sisi lain, Direktorat Bea Cukai juga membeberkan ada 85 tanda terima barang berupa bijih nikel ilegal di sebuah kapal.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa tidak dibongkar saja siapa dalang di balik penyeludupan bijih nikel ke Cina itu. Ini kan sudah dilarang sejak 2020. Di dalam konteks sektor pertambangan nikel, kita mengetahui bahwa Maluku Utara adalah termasuk salah satu wilayah yang dalam kategori memiliki SDA nikel terbesar di Indonesia,” cecarnya.

Belum lagi, data Kementerian ESDM yang menyebut sebanyak 30 persen bijih nikel di tambang Indonesia, itu asalnya dari Maluku Utara.

Baca halaman selanjutnya…

“Pelarangan ekspor bijih nikel kok bisa saja dilanggar oleh oknum-oknum mafia tambang nikel? Jika benar hal ini, berarti ini menunjukan bahwa begitu tersistematis kejahatan pada sektor tambang di Indonesia,” ujarnya.

“Olehnya itu KPK telusuri dong jangan dibiarkan berlarut-larut, dan Dirjen Bea Cukai juga, kami minta kroscek data asal barang. Kan itu juga bisa ketahuan, apalagi barang masuk keluar melalui Bea Cukai. Maka kami juga patut menduga ada oknum-oknum di lingkup Dirjen Bea Cukai yang bisa saja terlibat. Berhentilah bermain teka-teki,” tegasnya.

“Kementrian ESDM juga harusnya secepat mungkin panggil dan evaluasi seluruh perusahaan tambang nikel. Karena menurut hemat kami, perusahaan yang berani melalukan ekspor ilegal bijih nikel, hanya perusahaan tambang yang tidak memiliki smelter,” tandasnya.

Sekadar diketahui, saat ini perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang memiliki smelter sebanyak empat perusahaan. Di antaranya, PT IWIP di Halmahera Tengah, PT Harita Group dan PT Wanatiara Persada di Halmahera Selatan, PT Antam di Halmahera Timur.(*)