“Oleh karena itu, Divisi Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia ICMI Malut meminta klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka Kadis Perindag khususnya dan Pemkot Ternate kepada golongan masyarakat, yang disebutkan namanya secara peyoratif dalam waktu 1 x 24 jam sejak siaran pers ini dirilis,” ujarnya.
Perbuatan Kadis Perindag tersebut, kata dia, selain menyakiti perasaan masyarakat etnis totbelo juga merupakan sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b angka 2 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 huruf a:
“Tindakan Diskriminatif ras dan etnis berupa: memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau”
Pasal 4 huruf b angka 2:
“b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: 2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.”
“Padahal sebagai pejabat publik, seharusnya melakukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada siapapun tanpa membeda-bedakan asal tempat tinggal maupun etnisnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 40/2008, ‘perlindungan, kepastian, dan kesamaan kedudukan di dalam hukum kepada semua warga negara untuk hidup bebas dari diskriminasi ras dan etnis serta jaminan tidak adanya hambatan bagi prakarsa perseorangan, kelompok orang, atau lembaga yang membutuhkan perlindungan dan jaminan kesamaan penggunaan hak sebagai warga negara’,” jabar Tabrani.
Baca halaman selanjutnya…