Senin, 25 November 2024

ICMI Maluku Utara Kecam Pernyataan Tendensius Kadis Perindag Ternate

ICMI Maluku Utara (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – ICMI Wilayah Maluku Utara melalui Divisi Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mengecam sikap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Muchlis Djumadil.

Lantaran Muchlis sebelumnya viral sedang marah-marah ke pedagang yang tidak ber-KTP dan berdomisili Ternate.

Ketua Divisi Hukum dan HAM Muhammad Tabrani dalam siaran persnya menyatakan, pernyataan Kadis Perindag yang bermuatan rasis dan provokatif berpotensi merusak kohesifitas masyarakat di Kota Ternate.

“Kadis Perindag menyampaikan pernyataan berbau rasis dan permusuhan dengan kalimat berdialek Melayu-Maluku antara lain ‘bajual di sini wajib tinggal di sini. Kalau tara punya KTP di sini, KTP Tobelo tapi dia tinggal di sini. dia tara tinggal di sini tapi cuma datang pigi datang pigi, pi bajual di kampong, bale ulang di daerah masing-masing. Tong pe pasar ini cuma cukup sini kabawa, kapasitas’. Dari kalimat tersebut, dapat ditafsirkan maksud dari kalimat Kadis Perindag ialah kalau pedagang sayur dan lainnya mau berjualan di pasar rakyat higienis Ternate, maka pedagang-pedagang tersebut wajib bertempat tinggal atau ber-KTP di Ternate. Namun kalau tidak punya KTP Ternate atau bukan warga kota ternate, minimal pedagang-pedagang tersebut berdomisili di Ternate. Tapi kalau pedagang-pedagang tersebut hanya berjualan lalu kemudian balik ke daerahnya, lebih baik berjualan di kampungnya masing-masing, bagi yang ber-KTP Tobelo atau Halmahera Utara jangan berjualan di Pasar Higienis Ternate, karena kapasitas space area berjualan terbatas,” papar Tabrani, Ahad, 28 Mei 2023.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut sangat amat tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat publik yang digaji oleh pajak publik, apalagi yang bertugas mengelola dan pengurusi perdagangan. Selain itu, pernyataan tersebut juga provokatif dan mengandung unsur SARA di dalamnya karena dalam potongan kalimatnya disebutkan nama daerah “KTP Tobelo” artinya pedagang-pedagang yang berasal dari Tobelo.

“Pelarangan kadis secara lisan tersebut menunjukkan bahwa ia ingin ada segregasi tempat berjualan berdasarkan etnis atau kesukuan. Kalau bukan ber-KTP atau berdomisili di Ternate tidak bisa berjualan di Pasar Higienis. Secara a contrario bermakna hanya orang Ternate yang bisa berjualan dan mendapat tempat di pasar higienis,” terangnya.

ICMI pun mengecam pernyataan terebut karena kalimat-kalimat Kadis Perindag sangat berbahaya dan dapat mengancam kohesifitas kehidupan, yang guyub di Kota Ternate yang selama ini terbangun.

Baca halaman selanjutnya…