TERNATE, KAIDAH MALUT – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Abdul Kadir Bubu mempertanyakan prosedural perizinan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman ke Negeri Belanda.
Padahal sejauh ini, kata dia, tidak pernah terdengar bahwa Wali Kota mengajukan izin resmi kepada Sekjen Kemendagri, melalui Pemprov Maluku Utara.
“Wali Kota ketika mengajukan izin harus jelas, perjalanannya untuk apa? Surat undangannya harus ditunjukan, kemudian menggunakan anggaran apa? Semestinya semua harus jelas agar diketahui,” kata Abdul Bubu kepada Kaidah Malut, Sabtu, 20 Mei 2023.
Abdul Bubu juga mempersoalkan terkait tidak adanya penunjukan Pelaksana tugas harian (Plh), selama Wali Kota meninggalkan Ternate guna menjalankan tugas-tugas Wali Kota.
Pasalnya, setelah Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman mengajukan, undur diri dari jabatannya, tidak diketahui siapa Plh yang ditunjuk secara resmi.
Sebagaimana aturan tersebut juga, tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.
“Sekarang kan tidak, karena itu, inilah yang menjadi kacau dalam pengelolaan pemerintahan. Sebab, Wali Kota meninggalkan tugas secara ugal-ugalan tanpa kejelasan yang jelas,” terang dia.
Perjalanan ke luar negeri memiliki prosedur perizinan surat yang begitu ketat.
“Wali Kota dan seluruh yang melakukan perjalanan harus meminta izin ke Sekjen Kemendagri melalui Gubernur. Apakah itu dilakukan atau tidak?
Dinas keluar negeri dengan alasan hanya untuk kegiatan jalur rempah, itu tidak cukup kuat dan bisa disebut cacat prosedur, sebab ini adalah perjalanan lintas negara.
Ia bilang, ini merupakan perjalanan dinas Wali Kota yang salah aturan.
“Mestinya Wali Kota harus ditegur oleh Kemendagri. Ini pemerintah dan bukan perusahaan. Kalau perusahaan yah jalan saja. Karena yang dibutuhka dalam pemerintaha itu prosedur,” cercanya.
Begitu pula dengan Plh, apabila tidak ditunjuk maka artinya izin luar negeri Wali Kota pun tak pernah ditempuh.
Dengan begitu, pekerjaan pemerintahan juga macet karena tidak melimpahkan kewenangan, kepada pejabat untuk menjalankan tugas kepala daerah.
Tak hanya itu, anggaran perjalanan dinas rombongan JKPI itu juga dipertanyakan.
Diketahui, anggaran untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Wali Kota dan tiga orang lainnya yang ke luar negeri sebesar Rp400 juta.
Jika perjalanan ke luar negeri dengan alasan menghadiri acara Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI), maka itu juga jadi masalah.
“Karena beberapa hari lalu ada simposium jalur rempah . Dan itu harusnya dilakukan, agar mengumpulkan data sehingga tidak buang-buang anggaran untuk ke Belanda,” tukasnya.
Terpisah Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah M. Saleh saat dikonfirmasi mengaku, tidak mengetahui pasti nominal SPPD Wali Kota dan rombongan ke Belanda.
“Saya kurang tahu, saya sudah lupa nanti besok saya cek. Karena lupa nilainya. Karena kami tanda tangan daftar banyak-banyak begitu kan,” singkatnya.
Sekadar diketahui, kunker itu Wali Kota Ternate memboyong Kepala Bappelitbangda, Rizal Marsaoly dan Kepala Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan Kota Ternate, Safia M. Nur serta Dr Maulana dari Unkhair Ternate.
Namun sebelum rombongan tersebut bertolak ke negeri kincir angin itu, mereka sempat transit beberapa hari di Jakarta. Bahkan. lantaran kegiatan itu pula, Wali Kota tidak terlihat dalam agenda kunker Wapres RI Ma’ruf Amin pada tanggal 10 Mei 2023. Karena menurut informasi yang dihimpun oleh Kaidah Malut, Wali Kota bertolak ke Jakarta setelah Wapres tiba di Ternate.
Agenda JKPI di Belanda itu menghadirkan kepala-kepala daerah dan pejabat lainnya. Kegiatan sharing cities itu di mulai, sejak tanggal 11 sampai dengan 20 Mei 2023. (*)

Tinggalkan Balasan