“Wali Kota dan seluruh yang melakukan perjalanan harus meminta izin ke Sekjen Kemendagri melalui Gubernur. Apakah itu dilakukan atau tidak?
Dinas keluar negeri dengan alasan hanya untuk kegiatan jalur rempah, itu tidak cukup kuat dan bisa disebut cacat prosedur, sebab ini adalah perjalanan lintas negara.
Ia bilang, ini merupakan perjalanan dinas Wali Kota yang salah aturan.
“Mestinya Wali Kota harus ditegur oleh Kemendagri. Ini pemerintah dan bukan perusahaan. Kalau perusahaan yah jalan saja. Karena yang dibutuhka dalam pemerintaha itu prosedur,” cercanya.
Begitu pula dengan Plh, apabila tidak ditunjuk maka artinya izin luar negeri Wali Kota pun tak pernah ditempuh.
Dengan begitu, pekerjaan pemerintahan juga macet karena tidak melimpahkan kewenangan, kepada pejabat untuk menjalankan tugas kepala daerah.
Tak hanya itu, anggaran perjalanan dinas rombongan JKPI itu juga dipertanyakan.
Diketahui, anggaran untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Wali Kota dan tiga orang lainnya yang ke luar negeri sebesar Rp400 juta.