TERNATE, KAIDAH MALUT – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Abdul Kadir Bubu mempertanyakan prosedural perizinan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman ke Negeri Belanda.
Padahal sejauh ini, kata dia, tidak pernah terdengar bahwa Wali Kota mengajukan izin resmi kepada Sekjen Kemendagri, melalui Pemprov Maluku Utara.
“Wali Kota ketika mengajukan izin harus jelas, perjalanannya untuk apa? Surat undangannya harus ditunjukan, kemudian menggunakan anggaran apa? Semestinya semua harus jelas agar diketahui,” kata Abdul Bubu kepada Kaidah Malut, Sabtu, 20 Mei 2023.
Abdul Bubu juga mempersoalkan terkait tidak adanya penunjukan Pelaksana tugas harian (Plh), selama Wali Kota meninggalkan Ternate guna menjalankan tugas-tugas Wali Kota.
Pasalnya, setelah Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman mengajukan, undur diri dari jabatannya, tidak diketahui siapa Plh yang ditunjuk secara resmi.
Sebagaimana aturan tersebut juga, tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.
“Sekarang kan tidak, karena itu, inilah yang menjadi kacau dalam pengelolaan pemerintahan. Sebab, Wali Kota meninggalkan tugas secara ugal-ugalan tanpa kejelasan yang jelas,” terang dia.
Perjalanan ke luar negeri memiliki prosedur perizinan surat yang begitu ketat.