HALSEL, KAIDAH MALUT – Relokasi warga Desa Kawasi, Halmahera Selatan, Maluku Utara mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat Wilson Colling. Wilson menilai relokasi warga Desa Kawasi, merupakan hal yang serius dan krusial.
Pria asal Obi ini menyatakan, relokasi tersebut menyangkut eksistensi dan masa depan seluruh warga Desa Kawasi.
“Dan bukan hanya terkait dengan kepentingan bisnis Harita Group dan beberapa elite politik serta penguasa Desa Kawasi,” tuturnya, Ahad, 02 April 2023.
Oleh karena itu, sambung dia, wajar jika sebanyak mungkin komponen masyarakat Desa Kawasi berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pengujian. Salah satu pilihan adalah musyawarah mufakat oleh masyarakat kampung Kawasi.
Pendekatan proses konsensus untuk menentukan apakah akan merelokasi dan/atau pemindahan warga, merupakan wujud nyata.
Di mana itu membuka peluang masyarakat seluas-luasnya,.kemungkinan untuk berpartisipasi.
“Dan syarat pemindahan itu harus tercantum dalam peraturan daerah (Perda),” ujarnya.
Sebab, lanjut Wilson, Desa Kawasi merupakan desa tertua di Pulau Obi.
“Tidak mudah mencabut dari akar budaya dan identitas sebagai warga Desa Kawasi,” uca dia.
Menurutnya, masyarakat dapat mengetahui apa alasan objektif mengapa pemerintah dan perusahaan Harita Group, melakukan relokasi Desa Kawasi tersebut.
“Guna kepentingan hak-hak warga dan untuk mendapatkan kepastian hukum diatur dalam perda,” ungkapnya.
Hal itu terbukti banyak kritik pro dan kontra terjadi di kalangan masyarakat.