Selasa, 26 November 2024

Jejak Kotor Harita Group di Pulau Wawonii Sulawesi Tenggara

Altivitas pertambangan milik Harita Group (Foto: Istimewa/Kaidahmalut)

KAIDAH MALUT – Kehadiran perusahaan tambang nikel milik Harita Group di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, telah meninggalkan jejak kotor di pulau itu.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dalam rilisnya menulis, perusahaan tambang nikel di Wawonii dioperasikan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Dari seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan di Pulau Wawonii, baru PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, yang sedang beroperasi.

Operasi perusahaan tambang nikel ini telah menimbulkan daya rusak bagi warga dan lingkungan. Mereka menerobos lahan-lahan warga.

Warga pemilik lahan yang menolak tambang, mengalami kekerasan dan kriminalisasi, hingga mendekam di penjara.

Penerobosan lahan itu terjadi sejak 9 Juli 2019, 16 Juli 2019, 22 Agustus 2019, 19 Februari 2023, dan terbaru pada 9 Maret 2023.

Penerobosan yang berakibat pada kerusakan tanaman perkebunan warga. Jambu mete, cengkeh, pala, dan kakao, hingga kelapa milik warga hancur.

“Sedihnya, penerobosan lahan warga itu, seringkali mendapat kawalan aparat keamanan bersenjata lengkap,” tulis Jatam.

Hingga saat ini, tercatat setidaknya sudah 35 orang warga yang mendapat kriminalisasi oleh PT GKP.

Warga mendapat tuduhan pengrusakan, perampasan kemerdekaan, menghalangi operasi tambang, hingga pasal pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.

Operasi PT GKP ini, juga telah mencemari sumber air warga.

Sungai Tambo Siu-Siu di Desa Sukarela Jaya, yang selama ini warga gunakan untuk mencuci, mandi, dan air minum, telah berubah warna kuning-kecoklatan.

“Itu terjadi, karena pembangunan jalan hauling perusahaan,” sebut pihak Jatam.

Warga terpaksa mencari sumber air lain, yang letaknya lebih jauh dari tempat tinggalnya. Itupun dengan kualitas air yang tidak lebih baik.