Selasa, 26 November 2024

Tahun Ini Malut Diberi 1.076 Kuota Haji

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023.
Ilustrasi jemaah haji (Ist/Kaidahmalut)

JAKARTA, KAIDAH MALUT – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023.

Setiap provinsi di Indonesia ada distribusi kuota haji reguler.

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

“Dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia, seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus akan menggunakan pedoman KMA,” kata Yaqut dalam keterangannya lansir dari cnnindonesia.com, Kamis, 22 Februari 2023.

Yaqut menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia

Sebanyak 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Untuk satu kelompok terbang, menetapkan paling banyak 3 orang Petugas Haji Daerah.

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas,” ujarnya.

Di mana hal itu berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.

“Jika saja sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” kata Yaqut.

Sementara itu sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan, provinsi dalam satu embarkasi.

Namun itu, berlaku apabila terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH.