Proyek di lokasi tersebut, justru mengalami keterlambatan bahkan melampaui batas waktu sebagaimana ketentuan kontrak.
“Yang saat ini berstatus show cause meeting (SCM 3). Di mana item pekerjaan longsoran sampai sekarang tidak selesai dikerjakan (sisi kanan badan jalan). Dugaan pekerjaan Lapisan Pondasi Atas (LPA) tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelasnya.
“Pasalnya pekerjaan LPA tersebut tidak mencapai 20 cm (minimum) dan diduga material, yang digunakan adalah material campuran pasir dan batu bulat dan atau tidak menggunakan material full bidang pecah,” sambungnya.
Mukaram menuturkan, untuk pekerjaan proyek preservasi ruas jalan Weda-Segea-Patani, yang juga pada tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp43 miliar lebih oleh rekanan PT Buli Bangun, itu pula ada dugaan untuk 2 km jalan nasional telah dialihkan ke jalan kabupaten dibeberapa titik, serta beberapa titik lagi dialihkan ke daerah Telaga Nusliko.
Pekerjaan proyek preservasi ruas jalan itu juga, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Olehnya itu, ini meragukan koordinasi PPK 2.2 untuk alih trase jalan nasional, pada ruas Weda-Sagea-Patani pada beberapa kilo jalan nasional yang masuk dalam kawasan PT IWIP.
Selain itu, ada pula proyek preservasi jalan nasional pada PPK 2.1 ruas Sp. Dodingan Sofifi-Akelamo, Payahe Weda, melalui anggaran APBN 2022 senilai Rp30 miliar oleh Rekan PT Amara Marga Jaya.