TERNATE, KAIDAH MALUT – Akademisi menyoroti langkah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam melakukan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diberi opini.
Pemeriksaan atas penyelenggaraan keuangan daerah oleh BPK, merupakan hal biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Abdul Kadir Bubu menjelaskan, dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan atas penyelenggaraan keuangan pusat maupun daerah, BPK memberikan opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai, kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (4 ) efektivitas sistem pengendalian intern.
“Adapun tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini atau pendapat atas kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam laporan keuangan,” jelas Abdul Kadir, Ahad, 25 Desember 2022.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini.