Penelitian tentang kandungan mikroplastik dalam ikan di perairan Ternate, dilakukan Mimien Henie Irawati Almuhdar di Universitas Negeri Malang, I Wayan Sumberartha Universitas Negeri Malang, Zainudin Hasan University Technology Malaysia, Muhammad Salahudin Rahmansyah Sekolah Tinggi Teknik Industri Turen Malang dan M Nasir Tamalene Universitas Khairun Ternate.
Jenis sampah lain yang juga banyak ditemukan adalah botol plastik minuman ringan dan air minum dalam kemasan, sampah botol plastik yang paling banyak ditemukan adalah produk dari Mayora (Le Minerale), Danone (Aqua), Coca-cola (Fanta, Sprite), OT (The Gelas), Unilever, Indofood dan Wings.
“Seharusnya botol-botol plastik ini bisa didaur ulang dan bisa dicegah masuk ke perairan, dibutuhkan upaya dari Pemkot untuk menahan masuknya sampah botol plastik ke perairan tanggung jawab produsen. Prodesen harus ikut bertanggungjawab atas sampah plastik yang dihasilkan dari bungkus produk mereka,” tuturnya.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal itu terjadi, diantaranya:
- Minimnya sarana tempat sampah, pengangkut sampah dan pengelolahan sampah, serta pencegahan sampah dari sungai masuk ke perairan.
- Rendahnya kesadaran masyarakat, sehingga buang sampah ke sungai kini menjadi budaya.
Faktor lainnya adalah produsen penghasilan sampah dari bungkus produk tidak ikut terlibat, dalam pengelolaan sampahnya padahal dalam Undang-undang pengelolaan sampah 18/2008 menyebutkan, bahwa produsen bertanggungjawab atas sampah dari bungkus produk yang dihasilkan yang tidak dapat diolah secara alami.
Samurai Maluku Utara dan Ekspedisi Sungai Nusantara menegaskan kepada Pemkot Ternate, untuk mengirimkan produk sampah ke prodesen.
Dari uraian diatas, Samurai Maluku Utara dan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara, memberikan Ultimatum kepada Pemerintah Kota Ternate, diantaranya:
- Mendorong Pemkot Ternate untuk membebaskan perairan Kota Ternate dari sampah botol plastik dan sachet, mencegah masuknya sampah plastik kedalam perairan dan pesisir.
- Pemkot harus menyediakan sarana tempat sampah dan sistem pengolahan sampah TPST 3R, di setiap kelurahan. Memberikan otonomi kepada Kelurahan untuk mengelola sampah secara mandiri, sehingga bisa mengurangi beban sampah yang akan dikirim ke TPA.
- Pemkot harus membuat regulasi yang mengurangi dan atau melarang penggunaan plastik sekali pakai (tas plastik kresek, sachet, botol air minum mineral dan botol plastik sekali pakai, styrofoam, sedotan dan popok) di Kota Ternate, Perwali yang ada tidak efektif karena tidak disosialisasikan dan tidak membuat efek jera, sehingga penggunaan plastik sekali pakai di kota Ternate makin masif.
- Pemkot Ternate harus mengajak produsen untuk implementasikan EPR atau Extendeed Produsen Responsibility, atau tanggung jawab produsen yang sampahnya banyak ditemukan, di perairan Ternate menjadi sampah yang tidak bisa diolah secara alami.
Produsen tersebut, antara lain PT Unilever, PT Mayora, PT Wings, PT Indofood, PT Danone, PT Garuda Food, PT Nestle dan produsen lain yang sampah packagingnya mengotori perairan Kota Ternate. - Pemkot Ternate harus mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengelola sampah, memilah sampah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Pemkot harus mengedukasi warga dan mendorong lahirnya komunitas-komunitas kader lingkungan hidup, di tiap kelurahan yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan mengelola sampah, memiliki kesadaran untuk mau memilah sampahnya dan mewujudkan kelurahan yang zerowaste. (*)