Sabtu, 10 Juni 2023

Wali Kota Ternate Kembali di Demo Soal Kasus Haornas

APMA Kota Ternate saat demo di depan Kantor Wali Kota Ternate | Foto : Chanox/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman kembali di demo oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat (APMA) Kota Ternate, pada Senin, 01 Agustus 2022 di depan Kantor Wali Kota Ternate, Jalan Pahlawan Revolusi, Kota Ternate, Maluku Utara.

Tuntutan serupa dilontarkan oleh massa aksi, dimana pendemo mendesak Kejaksaan Negeri segera, menetapkan Tauhid sebagai tersangka dalam kasus Haornas tahun 2018.

Massa aksi yang dipimpin oleh Hasrilla Tari mengatakan, Wali Kota M. Tauhid Soleman jangan sembunyi tangan dari kasus ini. Selain itu, ia juga menyebut Kejari harus secepatnya mengusut tuntas kasus jual beli rumah dinas eks Gubernur dan mangkraknya panggung Festival Pulau Hiri.

Seperti diketahui, pasca penetapan dua tersangka oleh Kejari beberapa hari yang lalu, yakni SH mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate, dan Direktur Utama CV NK selaku tim kreatif Even Organizer (EO) berinisial YC, Kejari didesak segera melakukan penetapan tersangka kepada Tauhid yang saat itu menjabat sebagai Ketua panitia Haornas.

SH yang saat ini ditahan di rutan Klas IIB Kota Ternate, sementara YC telah mendekam di rutan wanita Ternate.

Penahanan YC dan SH, terkait kasus dugaan korupsi belanja sewa generator, belanja sewa sound system, dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya, dalam kegiatan Haornas 2018 yang diselenggarakan di Ternate.

Kata dia, kegiatan Haornas dianggarkan dalam APBD Kota Ternate sebesar Rp2,8 miliar dan APBN Rp2,5 miliar.

Seiring waktu, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara melakukan audit. Hasilnya, dalam Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) BPKP Malut yang diajukan Tauhid Soleman kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 29 April 2019, terdapat temuan dana sebesar Rp633.262.272 yang merugikan negara.

Namun, dalam SK Kepanitian Haornas yang ditandatangani oleh mantan Wali Kota Ternate (Alm) Burhan Abdurrahman pada 16 Juli 2018, posisi SH sebagai Sekretaris Panitia, sedangkan bertindak sebagai Ketua panitia lokal Haornas tahun 2018 adalah M. Tauhid Soleman, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate, sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Apakah perkara ini selesai di YC maupun SH? Bagi kami tidak!Karena dalam struktur kepanitiaan, semua perintah, arahan, kesepakatan, persetujuan, hingga sirkulasi keuangan, tentu diketahui oleh Tauhid Soleman selaku ketua panitia. Karena pada dasarnya, usulan atas perubahan anggaran kedua muncul dari Ketua panitia Tauhid Soleman, yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Ternate,” ujarnya.

Menurutnya, selama proses pemeriksaan yang berjalan SH sangat kooperatif ketika dipanggil jaksa. Sikap tersebut karena SH merasa tidak mengambil sepersen pun, duit dalam kegiatan Haornas.

“Lantas kenapa Tauhid yang secara nyata mangkir dalam 2 kali panggilan tak disikapi oleh jaksa? Dalam catatan kami, Tauhid yang saat itu sudah menjabat sebagai Wali Kota Ternate, mangkir dari panggilan jaksa. Dimulai pada 17 Juni 2021 dan Senin 5 Juli 2021. Tauhid baru menghadiri panggilan jaksa pada 18 Januari 2022, sesuai keterangan Kepala Kejari Ternate, Abdullah, pada Jumat, 29 Juli 2022,” bebernya.

Ia menegaskan, kehadiran Tauhid dalam pemeriksaan pada 18 Januari 2022 secara otomatis kasus ini berhenti pada YC dan Sukarjan.

“Jika demikian, apa bentuk pertanggung jawaban jaksa atas ketidak terlibatan Tauhid dalam perkara ini? Kami minta kejaksaan buka secara terang-benderang. Karena 2 kali mangkir dari panggilan jaksa adalah sikap tidak koperatif, dan itu berarti melawan hukum. Kami minta Kejari Ternate yang bekerja atas sumpah di bawah persaksian Tuhan yang Maha Esa tidak “tebang pilih” dalam menangani perkara ini,” cetusnya.

“Demi Jou Allah Ta’ala, ngom sebagai bala Tarnate tetap konsisten, mengawal kasus ini hingga titik darah penghabisan,” tukasnya. (*)

Penulis: Yunita Kadir Editor: Yunita Kadir