TERNATE, KAIDAH MALUT – Salah satu Da’i Alkhairaat dan juga sebagai warga Kota Ternate di perantauan menyayangkan, keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate soal penetapan hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah yang jatuh pada Sabtu, 09 Juli 2022.
Hal itu ia ketahui dari sejumlah media online pada Senin, 04 Juli 2022. Dimana dalam pemberitaan, dari hasil rapat koordinasi Pemkot Ternate bersama Ketua MUI, Ketua PHBI dan Pengurus masjid Almunawwar Ternate, telah memutuskan hari raya Idul Adha di Kota Ternate dilaksanakan pada 09 Juli 2022.
“Saya berpikir, bapak-bapak telah salah kaprah dengan keputusan tersebut. Pasalnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI, berdasarkan hasil sidang Isbat, telah memutuskan pelaksanaan hari raya Idul Adha di Indonesia. Dan itu dilaksanakan pada 10 Zulhijjah yang bertepatan pada hari Ahad, 10 Juli 2022,” kata Ruslan Taher Sangadji yang juga merupakan, Wakil Sekretaris Majelis WIlayah KAHMI Sulawesi Tengah melalui pesan WhatsAppnya.
Mantan Ketua AJI Palu ini mengatakan, keputusan pemerintah itu sudah berdasar pada hitungan dengan menggunakan dua metode yang tidak terpisahkan, yaitu metode hisab (perhitungan astronomi) dan metode rukyat (melihat langsung keberadaan hilal).
Perhitungan dengan mengunakan metode tersebut, kata Ochan sapaan akrab Ketua Masyarakat Spiritual Indonesia Sulawesi Tengah ini, tentunya telah dilakukan oleh para pakar dan ahli di bidangnya.
“Dan itu tidak berdasar pada keinginan orang per orang atau lembaga tertentu,” cetusnya.
Dengan begitu, lanjut mantan Ketua KNPI Kota Palu ini menyebutkan, dari hasil hitungan itu, kemudian disepakati bersama sehingga pemerintah pun menetapkan pelaksanaan Idul Adha 2022 tepat pada Ahad, 10 Juli 2022.
“Namun sangat disayangkan, Pemerintah Kota Ternate dan para pihak di Kota Ternate, Maluku Utara, justru menetapkan sendiri pelaksanaan hari raya Idul Adha yang tidak mengacu pada keputusan Pemerintah pusat,” sesalnya.
Padahal menurut CEO Kaidah Network ini, untuk urusan keagamaan (termasuk penetapan hari besar dan hari raya keagamaan, red) itu menjadi kewenangan Pemerintah pusat, yang tidak diserahkan kepada Pemerintah daerah.
“Pemerintah Kota Ternate seharusnya paham, bahwa otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, esensinya adalah kemandirian Pemerintah Daerah (kepala daerah dan DPRD, red) dalam menjalankan pemerintahan, untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Atas dasar itu, lanjut dia, Pemerintah pusat menyerahkan wewenangnya (desentralisasi) kepada Pemerintah daerah otonom, untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI.
Meski begitu, sambung dia, ada lima kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pemerintah daerah, yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.
Dengan demikian, ia juga mempertanyakan atas dasar apa Pemerintah Kota Ternate, memutuskan pelaksanaan hari raya Idul Adha yang jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.
“Apakah penetapan itu dengan metode sendiri, mengikuti keinginan lembaga tertentu atau atas keinginan orang per orang? Wali Kota Ternate perlu menjelaskan ini kepada publik, agar tidak melahirkan penafsiran yang bias di tengah-tengah umat,” tegasnya.
“Sebagai warga Ternate di perantauan, saya meminta kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman agar tidak membuat keputusan yang bertentangan, dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Pemerintah Kota Ternate, sangat berdampak pada adanya perpecahan umat di Kota Ternate,” sambungnya.
Ia juga secara tegas meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, untuk tidak ikut-ikutan menyepakati keputusan tersebut.
“Seharusnya Kepala Kantor Kemenag Kota Ternate, Anda itu tidak ikut-ikutan menyepakati keputusan tersebut, karena Anda bukan bawahan Wali Kota Ternate, tetapi Anda adalah pegawai vertikal yang langsung dibawahi oleh Menteri Agama RI. Keputusan yang Anda ikut menyepakati tersebut, membuktikan bahwa Anda tidak loyal pada keputusan Menteri Agama, dan Anda tidak layak lagi memimpin Kementerian Agama di Kota Ternate. Anda harus dicopot dari jabatan dan harus non job, karena telah melakukan pembangkangan,” tandasnya.*