Senin, 25 November 2024

Praktisi Hukum Minta Kejati Maluku Utara Evaluasi Kejari Halut

Praktisi hukum, Riski Ikdal (Dokumentasi Kaidah Malut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Praktisi hukum Maluku Utara, Riski Ikdal meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, untuk menindaklanjuti beberapa dugaan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut).

Sejumlah dugaan kasus korupsi yang menjamur di Halut di antaranya terkait dana BPJS Kesehatan, proyek solar cell, sampai kasus yang menyeret nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu, kasus-kasus tersebut sudah harus ditangani Kejari Halut, bukannya dibiarkan begitu saja. Belum lagi, ada laporan jika Kajari Halut, Ahsan, diketahui pernah bersikap arogan kepada masyarakat Desa Bobale yang saat itu datang meminta keadilan. Warga tersebut bahkan sempat diusir.

“Kajari harusnya bersikap layaknya pengayom bukannya arogan, apalagi yang datang masyarakat yang meminta keadilan. Ini bisa saja muncul spekulasi kalau ada dugaan Kajari Ahsan ikut terlibat mafia kasus dan pejabat korupsi Bupati Halut, yang kini sedang menjadi incaran KPK RI,” ujar Riski, Senin, 15 Juli 2024.

Berdasarkan pemberitaan di salah satu media online, diketahui pula, kalau Ahsan diduga pernah menerima suap serta menjadi makelar kasus. Ini tentunya melanggar hukum dan kode etik kejaksaan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Kode Etik Kejaksaan, seorang jaksa wajib menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan integritas.

“Kalau ini benar, maka Kajari Halut jelas-jelas telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan, dan juga melanggar prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap jaksa,” timpalnya.

Penegak hukum yang tegas dan tidak pandang bulu sangat diperlukan untuk memulihakan kepercayaan masyarakat, terhadap insititusi kejaksan,” tegasnya.

Kajati Malut bahkan Kejagung RI, harus mengevaluasi Kajari Halut. Sebab, sambung dia, ini mencerminkan betapa pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegak hukum.

“Kejagung harus mengambil sikap tegas, untuk menindaklanjuti kasus ini, demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik,” tandasnya. (*)