Selasa, 26 November 2024

1 Casis Berprestasi Dinyatakan Gugur, Kapolda Maluku Utara Diminta Evaluasi Panitia

Casis Ramadhan didampingi kuasa hukumnya Bahtiar saat konferensi pers (tim/kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Proses seleksi calon siswa (Casis) Polri lagi-lagi bermasalah. Kali ini, seorang casis dari Polres Ternate bernama Ramadhan H. Hairudin, yang diduga digugurkan oleh Panitia Daerah (Panda) Polda Maluku Utara gelombang II tahun 2024.

Mirisnya, Ramadhan digugurkan dua jam sebelum pengumuman disampaikan panitia daerah di aula Polda Malut pada Sabtu, 06 Juli 2034.

Padahal Ramadhan adalah peserta casis dari Polres Ternate yang lulus peringkat I (Satu).

Persoalan ini pun akhirnya diproses oleh Ramadhan yang didampingi Penasehat Hukum (PH), M. Bahtiar Husni.

Saat konferensi pers, Bahtiar meminta agar panitia penerimaan casis Polda Malut harus dievaluasi dan diberikan sanksi tegas, karena tidak profesional menjalankan tugas.

Pasalnya, ini tidak sesuai dengan pernyataan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko yang mengatakan bahwa seluruh tahap seleksi berjalan jujur dan transparan.

“Kapolri dan Kapolda Malut harus tegas karena menggugurkan Ramadhan secara tidak profesional. Sebab semua tahapan selama proses seleksi sudah diikuti oleh Ramadhan,” tegas Bahtiar, Ahad, 07 Juli 2024.

Menurut dia, jika Ramadhan digugurkan harusnya sejak awal agar tidak menimbulkan banyak persepsi. Supaya ketika tes PMK, psiko ke 2, ritme akhir supervisi dan terakhir pengumuman pantukhir, tidak lagi diikutinya.

“Bukan menuju 2 jam pengumuman pantukhir baru disampaikan secara pribadi, bahwa yang bersangkutan tidak lulus antropometri atau kesehatan jasmani,” beber Bahtiar.

Jika panitia seleksi menyampaikan hasil sejak tahapan tes jasmani selesai, maka, kata Bahtiar, Ramadhan secara otomatis sudah tidak akan mengikuti tahapan selanjutnya hingga akhir.