TERNATE, KAIDAH MALUT – Praktisi hukum Maluku Utara, Arfius Nurdin, menyesalkan perbuatan oknum polisi yang merupakan ajudan Bupati Halmahera Barat, yang diduga menganiaya warga Desa Guaemaadu, Halbar.
Anggota Polri bernama Brigpol Charles Anaky alias Cale, diketahui melakukan pemukulan terhadap korban bernama Hardi alias Don Joao, saat menyampaikan aspirasi soal kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Senin, 24 Juni 2024 di kantor Bupati Halbar.
“Sangat fatal tindakan preman yang dilakukan oleh oknum Polisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 ini, harusnya Brigpol Cale menunjukkan sikap kepolisian sebagai pengayom, pelindung dan pelayanan,” ujar Arfius kepada awak media, Selasa, 25 Juni 2024.
Perlakuan anggota polisi tersebut tentu mencedarai institusi, apalagi korban adalah masyarakat yang mempertanyakan terkait kebutuhan mendasar atau problem, yang dialami masyarakat Halmahera Barat dalam hal kelangkaan BBM.
“Harusnya menjadi seorang polisi itu dapat memberikan pengayoman, serta menjembatani apa yang disampaikan masyarakat ke pejabat publik, dalam artian ke bupati dan jajarannya. Kalaupun korban itu melakukan penyerangan fisik kepada bupati barulah, sebagai ajudan melindungi, tapi ini kan penyampaian keluhan,” tegasnya.
Arfius menegaskan kepada Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, agar memberikan sanksi tegas kepada Brigpol Cale.
“Anggota yang tidak junjung tinggi tugas pokok Polri seperti ini, harus diberikan sanksi tegas, supaya ada efek jera bagi polisi yang lain,” pungkasnya. (*)