TERNATE, KAIDAH MALUT – Transformasi digital membawa perubahan yang sangat signifikan atas pola pikir dan tindakan manusia, termasuk pula kebebasan untuk mengutarakan sesuatu melalui media sosial.
Melalui media sosial orang bisa membagikan aktivitas kesehariannya atau mencari informasi apa saja, yang diperlukan dalam rutinitas kehidupannya. Ragam informasi dapat kita temukan di berbagai platform digital termasuk Facebook, Instagram, dan lain-lain.
Media sosial adalah media yang didesain untuk memperluas interaksi dan komunikasi manusia menggunakan internet dan teknologi. Media sosial mampu mentransformasi praktik komunikasi searah media siaran, dari satu institusi media ke banyak audiens, menjadi praktik komunikasi antara banyak audiens.
Di tengah segala pemenuhan kebutuhan akan informasi dan komunikasi tersebut, maka perlu untuk diperhatikan pengaturannya atau rambu-rambu, sehingga setiap orang berhak yang sama dihadapan hukum ketika mencari rasa keadilan.
Rambu-rambu tersebut, mengingatkan kita menjadi merasa lebih bertanggungjawab atas realitas perosalan yang dihadapi para pengguna internet pada umumnya yaitu pada waktu pembuatan event, publikasi dan penyebarluasan informasi setiap pelaksanaannya.