Selasa, 26 November 2024

3 Petahana KPU Sula yang Lolos 10 Besar Pernah Di-DKPP-kan

Ilustrasi (Ist/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Tiga komisioner KPU Kepulauan Sula yang pernah diberi sanksi keras oleh DKPP, diduga sengaja diloloskan timsel pada 10 besar seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota Maluku Utara I periode 2024-2029.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ketiga petahana itu di antaranya Hamida Umalekhoa, Samsul Bahri Teapon dan Ifan Sulabesi Buamona. Mereka diberi dua kali sanksi keras oleh DKPP saat Pilkada 2019 lalu berdasarkan surat perkara putusan nomor 70-PKE-DKKP/II/2021.

Ketiga petahana tersebut,dinyatakan lulus dalam tes wawancara dan kesehatan dan berhasil masuk ke 10 besar calon anggota KPU yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 dengan nomor surat 4/TIMSELKABKOT-GEL.12-Pu/04/82-II/2024 tentang Hasil Seleksi Pemeriksaan Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara I Periode 2024-2029.

Praktisi Hukum Abdul Kadir Bubu mengungkapkan, lolosnya calon yang bermasalah adalah unsur kesengajaan dari timsel. “Timsel jangan berpura-pura awam, saya menduga bahwa lolosnya mereka yang bermasalah, itu karena unsur kesengajaan dan itu kerjanya ketua timsel,” pungkasnya. (*)