TIDORE, KAIDAH MALUT – Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Maluku Utara, berhasil mengamankan ratusan kantong plastik berisi minuman keras jenis captikus.
Barang bukti tersebut diamankan saat pelaksanaan cipta kondisi jelang pemilu, sesuai arahan Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol. Yury Nurhidayat.
Sebanyak 170 kantong plastik berisi captikus itu, diamankan sekira pukul 08:00 WIT Selasa, 13 Februari 2024 di pos Kusu. Saat itu, Bripka Kahirun Baud yang tengah piket menerima laporan dari masyarakat Desa Akekolano, bahwa ada satu unit mobil merek Honda Jazz dengan nomor polisi DG 1972 KD memuat miras dan sopirnya berinisial MM (31 Tahun) dalam kondisi mabuk.
Di dalam mobil tersebut, polisi mengamankan captikus sebanyak 3 karung beras ukuran 25 Kg, 2 tas ransel dan 1 dus. Sopir juga diamankan dan digiring ke Polsek Oba Utara guna dimintai keterangan.
MM bilang, ratusan kantong miras yang dibawanya akan dijual kembali di Kecamatan Oba Utara sesuai pesanan. MM dalam keterangannya mengaku, jika dirinya hanya diminta memuat. Sementara pemilik miras, di antaranya perempuan berinisial W (22 Tahun) dan Y (38 Tahun), dan pria berinisial WY (28 Tahun) dan JG (20 Tahun).
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan, supir yang diamankan bukan pemilik barang melainkan hanya diminta untuk diedarkan di Kecamatan Oba Utara.
“Sopir yang kami amankan berasal dari Desa Baru, Kecamatan Ibu, Halmahera Barat yang saat ini mobile di Kecamatan Oba Utara. Kami juga sudah amankan 4 orang pemilik miras tersebut. Mereka sekarang di Polsek Oba Utara untuk kami tindaklanjuti,” tandas Kapolsek. (*)