TIDORE, KAIDAH MALUT – Anggota Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, gencar melakukan patroli jelang Pemilu 2024. Dalam patroli, polisi menyita ratusan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dibawa mobil Carry hitam, Selasa, 09 Januari 2024.
Penyitaan ini setelah polisi menerima informasi adanya upaya penyelundupan cap tikus, yang akan diantar melalui jalur darat. Polisi lalu melakukan penjagaan tepat di pos perlintasan di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara.
Alhasil, ketika Carry melewati jalur perbatasan itu, polisi mencegat laju mobil tersebut. Saat penggeledahan, polisi menemukan 2 kardus berisi total 301 kantong cap tikus.
Dalam patroli tersebut, polisi juga mengamankan dua terduga pelaku yang ternyata merupakan sepasang suami istri (pasutri), berinisial DE (47 tahun) dan DI (44 tahun).
Ketika dilakukan interogasi, terungkap keduanya melakukan perjalanan dari Kecamatan Tobelo Timur, Kabupaten Halmahera Utara, menuju Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Usai interogasi singkat, suami istri itu lalu dibawa ke kantor Polsek Oba untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Yury Nurhidayat, ketika dikonfirmasi mengenai penyitaan miras tersebut membenarkannya.
“Anggota Polsek berhasil mengamankan ratusan kantong plastik cap tikus yang hendak diedarkan ke Desa Lelilef,” ungkap Yury.
Pasutri yang tertangkap bakal diproses, sesuai hukum yang berlaku.
“Olehnya itu, tak henti-henti saya imbaukan kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polresta, bahwa jangan lagi berurusan dengan barang-barang terlarang seperti miras dan narkoba. Sebab itu hal-hal yang dilarang secara aturan,” tandasnya. (*)