TERNATE, KAIDAH MALUT – Lama tak terdengar, kasus hukum dugaan kegiatan penambangan ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara kini bak ditelan bumi. Padahal kasus tersebut, sudah ditangani kepolisian, namun progresnya tak jelas.
Hal itu pula dipertanyakan oleh Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara.
Koordinator KATAM Muhlis Ibrahim menyatakan, sudah beberapa bulan ini kasus hukum dugaan kegiatan penambangan ilegal di Pulau Gebe mulai hilang dari peredaran.
“Beberapa hektar lahan yang sudah dilakukan pembabatan, untuk kegiatan illegal mining terlihat menganga begitu saja. Proses penegakan hukum terkesan jalan di tempat. Hal ini bisa dibuktikan dengan sampai detik ini, belum ada penetapan tersangka oleh pihak kepolisian,” ujar Muhlis, Ahad, 03 September 2023.
Padahal, alat berat dan beberapa orang yang melakukan pekerjaan di lokasi, sudah cukup menjadi barang bukti dan saksi dalam upaya penegakan hukum.
Muhlis memaparkan, kasus kegiatan penambangan ilegal seperti ini juga, sambung dia, telah terjadi di daerah Sulawesi Tenggara.
Semisal, lanjutnya, kasus yang sementara hangat di Konawe Utara yang melibatkan PT Bosowa Mining. Di mana kegiatan penambangan ilegal dilakukan di lahan WIUP PT Antam UBPN Konut.
“Dan penegakan hukumnya berjalan. Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi dalam konteks Pulau Gebe, di mana kegiatan penambangan ilegal yang berlokasi di Desa Kacepi ini jalan di tempat. Ada apa sebenarnya yang terjadi? Jangan-jangan ada oknum aparat dan penegak hukum yang ikut terlibat?” katanya mempertanyakan.
Ia menegaskan, KATAM menghendaki kasus dugaan illegal mining ini segera diselesaikan.
“Karena kami prihatin dengan nasib masyarakat sekitar bukaan lahan yang nantinya mendapatkan bencana lingkungan,” tandas Muhlis.