TERNATE, KAIDAH MALUT – Pria terduga tersangka pengedar narkotika golongan I jenis ganja kering, diringkus Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Maluku Utara.
Barang bukti berupa ganja kering seberat 1,9 kilogram itu dikirim dari Aceh ke Maluku Utara.
Terduga tersangka berinisial AR alias A (36). Ia diringkus di salah satu tempat jasa pengiriman barang dan jasa, saat tengah mengambil paket seberat 1,9 kilogram. Paket itu diduga beriisi ganja kering siap edar.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Agus Rohmad saat konferensi pers, Senin, 28 Agustus 2023 menyatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,9 kilogram dari Aceh. Ia bilang, barang haram itu, rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
“Sesuai pengakuan, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Halmahera Tengah,” kata Agus.
Agus menjelaskan, kiriman paket berisi ganja itu, dikirim dari Aceh tujuan Maluku Utara pada Senin, 24 Juli 2023 lalu. Hanya saja, baru diambil oleh AR pada 25 Agustus 2023.
“Paket memang sudah tiba di hari Senin, tapi yang bersangkutan sengaja belum mengambil dan baru mengambil pada keesokan harinya,” jelas Agus.
Saat pemeriksaan terduga tersangka, AR mengakui sudah 3 kali melakukan pengiriman ganja.
“Sebelumnya, sudah melakukan transaksi dengan jumlah yang sama dan kali ketiga ini baru ditangkap,” terang Agus.
Selain AR kata Agus, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan BNNP Aceh, untuk melakukan penangkapan terhadap pengirim dengan inisial BP alias IK.
“Yang pasti, BP alias IK akan terus dikejar oleh BNNP Aceh,” tegasnya.
Sementara terduka pelaku saat ini, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)