TERNATE, KAIDAH MALUT – Salah satu perusahaan tambang di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara PT Korindo Alam Global (PT KAG) diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Konsorium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, H. Muhlis Ibrahim kepada Kaidah Malut, Sabtu, 29 Juli 2023.
Muhlis mengungkapkan, perusahaan tambang tersebut terindikasi memalsukan tanda tangan mantan Bupati Halteng, M. Al Yasin Ali beberapa tahun silam.
“Ada indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang dilakukan oleh pihak pengusaha tambang, yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara. Motifnya adalah dengan memalsukan tanda tangan Bupati selaku pejabat yang berwenang saat itu, yakni M. Al Yasin Ali,” ungkap Muhlis.
Muhlis menegaskan, bahwa ini adalah masalah besar dan penting untuk ditelusuri, oleh para penegak hukum di Maluku Utara.
Apalagi, lanjut Muhlis, berdasarkan data KATAM, masih banyak perusahaan tambang yang melakukan gugatan di PTUN Ambon, terkait perizinan tambang.
“Contoh kasusnya adalah perusahan PT Korindo Alam Global, yang titik koordinat IUP berada di Pulau Gebe. Kami menduga ada dugaan rekayasa dokumen. Dugaan kami ini tentu berdasarkan surat pernyataan Bapak M. Al Yasin Ali selaku Bupati waktu itu, yang menyatakan bahwa tidak pernah menandatangani IUP dari PT KAG,” tegasnya.
KATAM berharap, persoalan ini ditindaklanjuti oleh penegak hukum sebelum Kementerian ESDM, mengeluarkan IUP perusahaan tersebut.
“Untuk itu kami berharap penegak hukum untuk bertindak cepat dalam melakukan pencegahan, sebelum pemerintah pusat yang dalam hal ini kementrian ESDM mengeluarkan Izin operasi. Serta memproses pelaku-pelaku yang terlibat, dalam memanipulasi tanda tangan dalam dokumen IUP,” tukasnya. (*)