TERNATE, KAIDAH MALUT – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia meminta kepada Polda Maluku Utara, untuk segera memproses oknum anggota polisi, yang diduga melakukan kasus tindak pidana penganiayaan kepada Ibu Bhayangkari di Ternate.
Penganiayaan itu dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Aipda berinisial IM, dengan menggunakan senjata tajam atau ancaman kekerasan.
IM diketahui, bertugas di Polres Halmahera Timur. Sementara korbannya adalah SM, warga Kelurahan Tabam, Kota Ternate yang juga Ibu Bhayangkari.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 21 Juli 2023 mengungkapkan rasa prihatin terhadap oknum anggota polisi yang terlibat kasus kejahatan.
“Kami sangat prihatin, masih ada oknum anggota Polri yang terlibat melakukan kejahatan, apalagi terhadap sesama anggota Polri dan Ibu Bhayangkari,” kesalnya.
Menurutnya, di kepolisian tidak, ada kata ampun bagi anggota yang melakukan tindakan seperti itu. Olehnya itu, ia meminta yang bersangkutan harus diproses hukum secara pidana dan kode etik.
“Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di kepolisian, sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum, ditambah sepertiga karena bersangkutan sebagai aparat kepolisian,” cecarnya.
Anggota Polri seharusnya menegakkan hukum, bukan melakukan tindak kejahatan. Sehingga, oknum polisi itu pun, harus segera diproses bahkan sanksi pemecatan dari anggota Polri.
“Kami mendorong agar bersangkutan oknum polisi juga segera diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan. Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan pada yang lain,” tandasnya. (*)