TERNATE, KAIDAH MALUT – Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi (YLPAI) Maluku Utara mengadukan sejumlah Jaksa, yang mengani kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara. Aduan ditujukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan.
YLPAI menilai Kejati Malut tembang pilih dalam penanganan perkara, dugaan korupsi di Provinsi Maluku Utara.
Kepala Departemen Advokasi YLPAI Malut Muhammad Tabrani Mutalib dalam siaran pers Jumat, 21 Juli 2023 menyatakan, pengaduan yang dimasukan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan ini memiliki beberapa alasan yang cukup kuat.
Menurut Tabrani, perkara korupsi nautika yang ditangani oleh Kejati Malut diduga anti klimaks, setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA).
Padahal di awal penanganan perkara tersebut, lanjut dia, Kejati Malut begitu menggebu-gebu dan terkesan over publikasi melakukan penyidikan kasus tersebut.
“Sekarang setelah adanya putusan MA, justru kasus tersebut tidak jelas lagi ujungnya seperti apa? Padahal dalam putusannya, MA telah memberikan petunjuk penting kepada Kejati Malut, untuk melakukan pengembangan penyidikan dan menetapkan calon tersangka lain. Karena kasus a quo adalah kasus korupsi yang terbukti secara bersama-sama,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa dalam putusan MA No. 4257 K/Pid.Sus/2022 yang telah diputus tanggal 21 September 2022, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terdakwa Imran Yakub.
Baca halaman selanjutnya…