TERNATE, KAIDAH MALUT – DPRD Provinsi Maluku Utara mendesak penegak hukum, untuk secepatnya membongkar dan menuntaskan kasus dugaan ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel, dari Indonesia ke Cina.
Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan, adanya eskpor ilegal bijih nikel yang diduga berasal dari Sulawesi dan Maluku Utara, sebagai dua daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia.
Anggota DPRD Sukri Ali menyatakan, ekspor ilegal alias pencurian sumber daya alam ini adalah kejahatan dan pelanggaran hukum, yang merugikan daerah dan negara.
Sebab, lanjut Sukri, pemerintah sendiri telah melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020 lalu.
“Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Siapa dalangnya, dan bila perlu bekingannya, harus ditelusuri dan ditindak,” ujar Sukri kepada Kaidah Malut, Jumat, 07 Juli 2023.
Menurutnya, aksi pencurian bijih nikel skala besar ini pasti melibatkan banyak pihak, baik dari sisi korporasi maupun penyelenggara negara. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum bekerja serius menuntaskan persoalan tersebut.
Baca halaman selanjutnya…