TERNATE, KAIDAH MALUT – Inrico Boby Pattipelihu selaku kuasa hukum keluarga Muhammad Taufan Guntur alias Opan, meminta keadilan atas kasus yang dialami kliennya.

Sebelumnya, Opan dilaporkan ke Polres Ternate lantaran memukul salah satu anggota SDM Polres Ternate, Bripka Ridwan J. Puasa di tahun 2022 lalu.

Opan pun harus menjalani proses persidangan, bahkan saat ini menjadi tahanan majelis hakim.

Inrico Boby Pattipeiluhu selaku Kuasa hukum terlapor saat menggelar konferensi pers usai sidang mengatakan, pihak keluarga terlapor yang juga kliennya itu, hanya meminta keadilan atas kasus tersebut.

Pasalnya, saat kejadian malam itu, Opan hanya berniat menolong saudaranya yang saat itu dibuntuti dan dilecehkan oleh Ridwan.

Menurut Inrico, Opan juga memiliki hak dalam melindungi saudara perempuannya dari aksi kejahatan. Apalagi, lanjut Inrico, yang melakukan ini adalah seorang pengayom masyarakat , yang semestinya melindungi dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

“Kami tidak mengada-ngada tapi ini adalah kesaksian dari F dan D yang sudah diambil sumpah, dalam persidangan tadi. Intinya pihak keluarga meminta keadilan,” pungkasnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya Laporan Polisi (LP) pelapor ke Polres Ternate sejak tanggal 09 Juli 2022.

Baca halaman selanjutnya…

“Laporannya bukan di bulan Maret 2023, tapi Juli 2022,” tegasnya.

Karena tindak lanjut laporan hingga penetapan tersangka, harus sesuai LP dan hasil visum yang dilakukan. Sebab kalau tanpa LP, kata dia, visum tidak bisa dilakukan.

“Untuk tahun 2023 tepat bulan Januari itu naik penyidikan dari Lidik ke Sidik,” akunya.

Dalam laporan itu juga Bondan mengaku, dilakukan ulur waktu untuk prosesnya, karena penyidik memberikan waktu kedua belah pihak untuk melakukan mediasi guna diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, ruang mediasi itu tidak digunakan untuk saling memaafkan dan diselesaikan kekeluargaan, karena pada saat itu keluarga korban juga bertahan untuk memproses anggota ke propam Polres Ternate.

“Karena mereka saling bertahan, sehingga proses keduanya tetap jalan, baik itu anggota menjalani proses kode etik hingga penundaan pangkat, dan pelapor menjalani proses hingga penetapan tersangka,” jelasnya.

Di waktu itu juga, perwira dua balak itu mengatakan, pihaknya langsung menjemput tersangka di Weda Halmahera Tengah, yang bekerja di salah satu perusahan tambang.

Baca halaman selanjutnya…

“Jadi dalam proses penegakan hukum kami kerjakan sesuai prosedur dan tidak melindungi anggota. Karena dua-duanya jalani sesuai laporan masing-masing,” tandasnya.

Sekadar diketahui, kejadian bermula pada tanggal 08 Juli 2022 lalu. Saat itu, Opan diketahui menolong dua saudari perempuannya yang berinisial F dan D yang dilecehkan oleh Ridwan.

Tersulut emosi, Opan memukul Ridwan tetapi tidak mengenai wajahnya. Karena saat itu Ridwan menggunakan helem.

Atas peristiwa itu, Ridwan pun melaporkan Opan dengan tuduhan pemukulan. Opan juga sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Ternate, sebanyak 4 kali. F dan D juga turut hadir memberikan kesaksian atas kasus tersebiut. (*)