TERNATE, KAIDAH MALUT – Seorang terdakwa kasus narkoba melakukan percobaan bunuh diri saat berada di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, sekira pukul 14.45 WIT pada Selasa, 03 Juli 2023.
Terdakwa bernama Fauji Marjan, diketahui menyayat lengan sebelah kirinya, dengan sebuah benda tajam (silet) usai mengikuti sidang tuntutan.
Fauji diduga mengalami depresi setelah mendengar tuntutan 6 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Amatan Kaidah Malut, lengan terdakwa teriris dan mengeluarkan darah. Bahkan, kemeja putih yang dikenakan terdakwa terkena darah.
Terpisah, JPU Kejari Ternate Mokhsin Umalekhoa saat dikonfirmasi mengungkapkan, Fauji Marjan adalah terdakwa kasus narkotika jenis ganja.
“Hari ini memang ada jadwal sidang saudara Fauji Marjan dengan agenda tuntutan,” ungkap Mokhsin.
Meski begitu, Mokhsin mengaku dirinya masih perlu memastikan apakah terdakwa yang melakukan percobaan bunuh diri itu adalah Fauji Marjan. Pasalnya saat kejadian Mokhsin tak berada di lokasi.
Selain itu, awak media menunjukan foto wajah terdakwa yang melakukan upaya bunuh diri, namun Mokhsin masih tetap pada keterangannya untuk memastikan identitas terdakwa tersebut.
Sekedar diketahui, terdakwa percobaan bunuh diri, saat ini telah dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara oleh petugas jaksa untuk mendapatkan perawatan medis. (*)