Senin, 25 November 2024

Mantan Bupati Halmahera Selatan Bersama Anak dan Menantunya Dipoliskan

Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Sal/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Mantan Bupati Halmahera Selatan, MK dan 5 orang lainnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, MK dipolisikan bersama 5 kerabatnya yang berinisial YEP, SK, dan ES. Kemudian 2 orangnya lagi RK (anak MK) dan ET (menantu MK).

Keenamnya diadukan oleh korban berinisial LS, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp5,2 miliar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2020 sampai 23 Februari 2021 di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Saat itu, MK dan gerbongnya itu meminta sejumlah uang kepada LS sebesar Rp5,2 miliar.

Uang tersebut, digunakan untuk membantu Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Halsel tahun 2020-2024.

Pada saat meminjam uang, pihak terlapor (MK) menjanjikan sebuah proyek, namun sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Halsel terpilih saat itu, proyek tersebut tak kunjung diberikan kepada pelapor (LS).

Atas peristiwa tersebut, pelapor merasa dirugikan sehingga melaporkan dugaan penipuan itu, ke Polda Maluku Utara dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/22/V/2023/Ditreskrimum, Tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana dalam pasal 378 dan pasal 362 KUHPidana.

Sementara, Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendy saat dikonfirmasi, membenarkan laporan pengaduan tersebut.

“Itu ada laporan pengaduan. Laporkan kapan saya nggak tahu tanggalnya, tapi seingat saya ada laporan masuk ada diproses,” ungkap Asri, Kamis, 15 Juni 2023.

Asri bilang, saat ini tim tengah melakukan pengkajian terhadap laporan pengaduan tersebut, jika alat bukti lengkap, maka pihaknya segera melakukan penyelidikan.

“Dikaji dulu laporan tersebut. Kita cek dulu yang dilaporkan fakta perbuatan peristiwa pidana atau nggak. Didukung alat bukti atau nggak itu sedang diverifikasi,” pungkasnya. (*)