TERNATE, KAIDAH MALUT – Tahapan mediasi atas gugatan wanprestasi yang dilakukan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Ternate, M Tauhid Soleman nampaknya tak akan berjalan mulus.
Sebelumnya Tauhid selaku tergugat diberikan waktu oleh majelis hakim, untuk memidiasi perkara tersebut dengan penggugat di luar sidang.
Pihak penggugat Tomy Karundeng yang didampingi tim kuasa hukumnya Inrico Boby Pattipelihu, pun menyetujui mediasi.
Sidang perdana digelar Rabu, 17 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIT di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Saat sidang itu, tergugat hanya diwakili kuasa hukumnya Fahruddin Maloko. Pasalnya Tauhid sedang berada di Belanda.
Kedua belah pihak diberi waktu mediasi di luar hukum, dengan harapan bisa menyepakati nominal hutang piutang yang harus diganti oleh tergugat.
Namun, setelah mediasi dilakukan Tomy yang saat ini tercatat sebagai politikus PDI Perjuangan itu, enggan menerima tawaran dari pihak Tauhid. Pasalnya, berdasarkan hitungan Tomy, jumlah uang yang harus diganti Tauhid sebesar Rp234 juta (sudah termasuk bunga).
Sementara pihak Tauhid bersedia mengganti uang Tomy sebesar Rp109 juta. Angka tersebut lantas ditolak oleh Tomy, karena pinjaman tersebut dilakukan sejak bulan Oktober 2021 lalu. Apabila dihitung pinjaman tersebut telah berjalan selama 16 bulan. Sehingga jumlah yang ditawarkan Tauhid dianggap tidak sesuai dengan hitungan Tomy.