TERNATE, KAIDAH MALUT – Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang perdana atas gugatan wanprestasi, yang dialamatkan kepada Ketua DPD Partai Nasdem Kota Ternate M Tauhid Soleman, Rabu, 17 Mei 2023.
Sidang dengan Nomor Perkara: 5/Pdt.G.S/2023 itu, menghadirkan penggugat Tomy Karundeng dan kuasa hukumnya Inrico Boby Pattipeiluhu, dan pihak tergugat M Tauhid Soleman yang diwakili kuasa hukum Fahruddin Maloko.
Dalam sidang perdana itu, majelis hakim masih memberikan kesempatan untuk mediasi bagi kedua belah pihak.
Setelah sidang, Fahruddin mengatakan utang piutang yang ditujukan kepada nama Ketua DPD Partai Nasdem Kota Ternate itu, sangat keliru.
Menurutnya, penggugatlah yang terlebih dahulu menawarkan untuk membiayai, seluruh anggaran kegiatan agenda Partai Nasdem. Di mana saat itu penggugat masih terdaftar sebagai pengurus Nasdem.
“Kebetelulan sebelum penggugat pindah ke partai lain, dia (penggugat) masih di Nasdem. Berdasarkan informasi yang saya dapatkan bahwa, dalam rapat kerja kegiatan penggugat inilah yang berinisiasi mendanai kegiatan ini,” jelas Fahruddin.
Tomy Karundeng sendiri saat ini telah bergabung di PDI Perjuangan Kota Ternate.
Ia bilang, saat itu pula tidak ada proses perjanjian secara tertulis karena hanya berupa inisiatif atau partisipasi penggugat sebagai anggota Nasdem.
Bahkan, kegiatan partai itu juga berjalan lancar dan tidak ada kendala sama sekali.
Tauhid sendiri tidak mengetahui persis persoalan yang membawa namanya itu.
“Mungkin karena Pak Tauhid sebagai Ketua DPD jadi menurut saya, pinjaman itu bukan dengan Pak Tauhid langsung melainkan dengan pengurus partai. Hanya karena Pak Tauhid ini prevensi selaku Ketua DPD ada. Padahal kan dalam kegiatan pasti ada Ketua panitia,” terangnya.
Fahruddin mengaku, majelis hakim memberikan waktu untuk mediasi di luar pengadilan.