TERNATE, KAIDAH MALUT – Politikus PDI Perjuangan Tomy Karundeng menggugat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Ternate, M Tauhid Soleman ke Pengadilan Negeri Ternate terkait masalah wanprestasi.
Tomy Karundeng, selaku pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Inrico Bobby Pattipeiluhu mengatakan, bahwa Tauhid Soleman memakai uang kliennya dan belum dikembalikan sampai saat ini.
Uang itu digunakan untuk pelaksanaan musyawarah kerja partai.
Sebelum kliennya pindah ke PDI Perjuangan di akhir tahun 2022, Tomy Karundeng masih bergabung dengan Partai Nasdem.
Sayangnya, Inrico enggan menyebutkan nilai uang yang dipinjam M Tauhid Soleman, namun hanya menyebutkan mencapai ratusan juta.
“Soal itu saya belum bisa ini, dan saya juga lupa. Saya juga sementara ada di luar, jadi tidak bisa liat dokumennya. Kalau tidak salah ratus sih (Ratusan Juta),” ucap Inrico pada Sabtu, 13 Mei 2023.
Menurutnya, sebelum masalah ini dibawa ke pengadilan, kliennya sudah berungkali meminta agar uangnya segera dikembalikan dengan cara baik-baik. Namun tetap saja belum dikembalikan.
“Klien kami sampai ke kantornya, ke rumahnya, dan lain-lain. Tapi cuman janji-janji. Gugatan kami ini tidak tiba, tapi ini suda melalui proses pembicaraan baik-baik, tapi tidak pernah diindahkan,”
Bahkan, Inrico mengaku pada Maret lalu, pihaknya sempat melayangkan dua kali somasi ke pihak tergugat, dengan harapan masalah ini segera diselesaikan.
“Intinya itu, belum mengganti uang itu. Pernah ada respon, tapi habis itu hilang komunikasi, dan tidak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, terkait gugatan ini mulai didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 10 Mei 2023.
Sementara jadwal sidang perdana akan digelar pada Rabu, 17 Mei 2023 mendatang. (*)