Selasa, 26 November 2024

Kasus Penipuan dan Penggelapan Hasil Bumi “Tatono” di Polres Halbar

Pengacara, Khairun Abd. Gani (Istimewa/Kaidahmalut)

HALBAR, KAIDAH MALUT – Kuasa Hukum, Khairun Abd. Gani menduga Polres Halmahera Barat mendiamkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli hasil alam.

Padahal dugaan kasus tersebut sudah dilaporkan kliennya berinisial SG sejak 04 Januari 2023. Namun, Polres Halbar belum menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dalam laporannya, terlapor berjumlah lima orang yaitu dengan inisial HA, KM, GAM, RHP, dan AJ,”ungkap Khairun.

Untuk 2 orang terlapor, diantaranya GAM dan RHP telah beritikat baik. Sehingga sisa 3 terlapor yang menjadi fokus pelapor untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelasnya.

“Atau Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manejemen Penyidikan Tindak Pidana,” sambung dia.

Ia bilang, sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan terhadap kasus tersebut.

“Padahal laporannya sudah 4 bulan,” ucap dia.

Khairun mendesak Polres Halmahera Barat, lebih serius menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.

Di mana para terlapor diduga telah melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Karena klien saya yang juga sebagai pencari keadilan, sangat mengharapkan perkara ini bisa tuntas. Dalam artian bisa mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

“Maka dari itu asas Equality Before The Law juga sangat perlu menjadi acuan, dalam rangka penegakan supremasi hukum,” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, AKP Ambo Wellang saat dihubungi Kaidah Malut, Senin, 08 Mei 2023 tidak merespons sampai berita ini ditayangkan. (*)