TERNATE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman menghadiri sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan (PTBB) tahun 2015-2016.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa, 11 Maret 2023.
Amatan Kaidah Malut, istri Tauhid ikut mendampingi saat persidangan sekitar pukul 12.05 WIT.
Selain itu sejumlah pimpinan OPD juga terut mendampingi Tauhid.
Majelis hakim memeriksa Tauhid kurang lebih 2 jam, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusda PTBB Ternate.
Saat itu, ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate di masa kepemimpinan Burhan Abdurrahman sebagai Wali Kota Ternate.
Hadir pula dalam sidang, Temi Wijaya (TW) alias Temmy sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Temmy merupakan Mantan Direktur Perusda PTBB Ternate.
Penasehat Hukum Wali Kota Ternate, Fahrudin Maloko mengatakan, kehadiran M Tauhid menjadi saksi dalam sidang ini mencerminkan bahwa Wali Kota taat terhadap hukum.
Kendati mangkir dari panggilan sidang sebelumnya, dia bilang, hal itu lantaran kliennya memang ada kesibukan.
“Tetapi nyatanya kan tetap hadir. Dan wali kota termasuk sangat taat terhadap hukum,” ujarnya.
Menurut Fahrudin, dalam sidang tersebut, wali kota Ternate menyampaikan keterangan berdasarkan posisinya sebagai Sekda Kota Ternate kala itu.
“Pada pokoknya bahwa Pak Wali di sidang tadi menjelaskan terkait tahapan saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kota Ternate,” kata dia saat dikonfirmasi awak media usai sidang.
Ia bilang, majelis hakim memerlukan keterangan sebagai bukti kasus, dan Tauhid bisa menjawab.
“Keterangan yang diberikan beliau (Tauhid) sebagai saksi ini juga turut membantu majelis hakim dalam memperoleh bukti dan keterangan yang diperlukan,” jelasnya. (*)