“Sikap kepolisian Polres Halmahera Timur tidak telah melanggar aturan hukum, melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak melalui prosedure hukum yang baik dan benar,” cetus Rani, Kamis, 06 April 2023.
Rani mengaku ada tindakan menutup atau membatasi akses pihaknya saat bertemu dan memberikan informasi hukum kepada Alen, dengan cara mengulur-ulur waktu, dikawal dan diawasi oleh polisi.
“Tim kami hanya diberi waktu kurang lebih lima (5) menit untuk bertemu dengan Alen,” ungkapnya.
Ia memastikan, Tim Advokasi Untuk Keadilan Masyarakat Tobelo Dalam, akan terus mengawal laporan atas perilaku aparat Kepolisian ini di tingkat Nasional.
Menurut Rani, mereka juga akan melaporkannya ke berbagai lembaga dan juga Komisi 3 DPR-RI untuk mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.
“Sikap kesewenangan yang dilakukan Kepolisian Polres Halmahera Timur, di mana pada hari yang sama, kami juga mendatangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan tindakan Kekerasan, kesewenangan, ancaman dan intimidasi yang dialami oleh tersangka Alen,” pungkasnya.
Polisi Membantah Tudingan
Terpisah, Kapolres Halmahera Timur, AKBP Agus Setyo Hermawan melalui Kasi Humas, IPTU Maskun Abdukish menepis adanya isu pemukulan dan intimidasi terhadap tersangka.

Tinggalkan Balasan