Dia bilang, demi menakuti Y, Anggota kepolisian menunjukan video suaminya, di mana tangan suaminya dalam kondisi diikat di sebuah kursi.

Polisi kemudian mengancam akan memenjarakan “Y” selama tujuh tahun, jika tidak mengakui bahwa suaminya terlibat dalam kasus pembunuhan.

Syamsul menilai, tindakan intimidasi, tekanan dan ancaman ini telah melanggar Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009

Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terdapat pada Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf d, huruf G, Huruf I dan huruf J.

“Kedatangan Tim Advokasi Untuk Keadilan Masyarakat Tobelo Dalam, diterima oleh Komisioner Komnas HAM Bapak Hari Kurniawan,” ujarnya.

Menurut Syamsul, dalam pertemuan itu, Hari Kurniawan menyampaikan bahwa Komnas HAM segera memberikan perlindungan hukum bagi tersangka, agar hak-haknya sebagai tersangka dapat terpenuhi.

“Selain itu kami juga akan melakukan koordinasi dengan lembaga HAM yang lainnya agar dapat memantau kasus ini dengan baik,” tandasnya.

Sementara Maharani Caroline, Ketua Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, mengatakan, bahwa tindakan Kepolisian Polres Halmahera Timur (Buli) yang membatasi advokat untuk bertemu, berbicara dengan Alen Baikole merupakan tindakan pelanggaran hukum.