Tim Advokasi Kekerasan untuk Masyarakat Tobelo Dalam ini, tergabung dari PPMAN dan LBH Marimoi. Kedua lembaga ini pun telah mendapat kuasa dari Alen Baikole sebagai korban.
Istri Alen Trauma
Tim Advokasi menyebutkan, istri Alen yang berinisial Y beberapa kali berusaha menemui suaminya di Polres Haltim.
Bukannya mendapat pelayanan, tim Penyidik Polres Haltim lantas mengintrogasi Y.
Selama introgasi tersebut, Y diduga kuat mendapat tindakan intimidasi.
“Saudari “Y” mengalami intimidasi, intrograsi, (mereka) memaksa saudari “Y” untuk mengakui bahwa Alen benar telah melakukan pembunuhan pada tanggal 29 Oktober 2022,” ungkap Syamsul Alam Agus, ketua PPMAN.
Kendati terus ditekan penyidik, Y tetap tidak memberikan pengakuan atas keterangan yang diinginkan oleh polisi.
“Saksi Y berusaha meyakinkan penyidik bahwa Alen tidak melakukan pembunuhan, karena pada waktu peristiwa disebutkan Alen sedang bersama “Y”,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan