TERNATE, KAIDAH MALUT – Tim Advokasi Kekerasan untuk Keadilan Masyarakat Tobelo Dalam, pada 28 Maret 2023 resmi melaporkan dugaan kekerasan oleh oknum polisi ke Komnas HAM.
Laporan ini terkait dugaan kekerasan anggota polisi di Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, terhadap Alen Baikole.
Alen Baikole merupakan anggota masyarakat suku Tobelo Dalam, yang mendiami wilayah Halmahera Timur. Polisi menangkapnya saat berada di lokasi kerjanya.
Polisi tidak menjelaskan alasan menangkap Alen Baikole.
Alen pun mengaku tak mengetahuinya, pasalnya tiba-tiba polisi melakukan penangkapan terhadapnya.
Berselang itu, polisi lalu nenetapkan Alen kemudian sebagai tersangka kasus pembunuhan pada tanggal 29 Oktober 2022, tepat di Lokasi Kebun Semilo, Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan, Halmahera Timur.
Akhirnya polisi menahan Alen di Mako Polres Haltim.
“Penetapan status tersangka Alen Baikole dituangkan dalam surat penetapan tersangka Nomor: Sp. Tap/34/III/Res 1.7/2023/Reskrim, Tanggal 22 Maret 2023,” tulis Tim Advokasi, dalam keterangan yang diterima Kaidah Malut, Kamis, 06 April 2023.