Selasa, 26 November 2024
Hukum  

Tiga Direktur PAM Ake Gaale Ternate Dilaporkan ke Kejati Malut

Tim LPP Tipikor Malut di Kejati Malut. Foto ini saat menyerahkan laporan dugaan korupsi PAM Ake Gaale Ternate | Foto: Istimewa/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – LPP Tipikor Maluku Utara resmi melaporkan tiga petinggi Perumda PAM Ake Gaale Kota Ternate ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu, 07 Desember 2022.

Ketiga Dewan Direksi yang dilaporkan, yakni Direktur Utama Abubakar Adam, Direktur Teknik Maslan Deis, dan Direktur Administarsi Muhdar Assagaf.

Ketiganya dilaporkan ke Kejati atas dugaan penyalahgunaan keuangan di PAM Akr Gaale.

Kepala Kejati Maluku Utara Dade Ruskandar, yang didampingi Kasi C Andri Ponto membenarkan laporan tersebut.

Namun, kata Andri, laporan itu diterima dan akan dipelajari sebelum naik ke tahap selanjutnya.

“Kalau Pak Kajati sendiri pasti menerima laporan dan itu, akan ditindaklanjuti sesuai dengan laporan yang diterima. Tapi kan harus dipelajari dulu, bukan langsung dimulai dengan pemeriksaan gak juga. Harus ditelaah dulu baru dipelajari data-data yang ada,” terang Andri.

Apabila data yang disajikan telah menguatkan, dipastikan akan naik ke tahap berikutnya.

“Tetap ada atensi, tetap semua laporan pasti ditindaklanjuti. Nanti hasilnya ada dua, kalau tidak cukup bukti ya dihentikan, kalau cukup bukti masih lanjut,” jelas dia.

Dalam laporan tersebut, Dirut PAM Ake Gaale Abubakar Adam diduga, telah menerima dana representatif sebesar Rp224 juta. Dana itu diterimanya sejak bulan April sampai dengan November tahun 2022. Penerimaannya pun tanpa pertanggungjawaban, bahkan peruntukannya tidak sesuai DPA.

Abubakar juga diduga menggunakan anggaran SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) sebesar Rp294 juta. Jumlah tersebut, malah melebihi dari pagu yang ada pada DPA, yakni hanya sebesar Rp128 juta.

Hal yang sama juga dilakukan Direktur Teknik Maslan Deis, yang diduga menerima dana representatif sebesar Rp200 juta, sejak bulan April sampai dengan bulan November tahun 2022.

Sementara Direktur Administrasi Muhdar Assagaf diduga, telah menerima fee pembelian barang dari Toko Logam Abadi sebesar Rp17 juta, dengan nominal tersebut pada periodesasi belanja pertama dan kedua di Tahun Anggaran 2022 senilai Rp13 juta.

Padahal hal tersebut, tidak pernah diatur dalam ketentuan regulasi apapun. (*)