Selasa, 26 November 2024
Hukum  

Polsek Taltimsel Bakar Rumah Produksi Miras di Taliabu

Anggota Polsek Taltimsel saat membakar rumah produksi miras di Taliabu | Foto : Istimewa (Kaidahmalut)

TALIABU, KAIDAH MALUT – Anggota Polsek Taliabu Timur Selatan, Maluku Utara berhasil membongkar, satu rumah produksi minuman keras (miras) jenis captikus, di Desa Sofan Kecamatan Taliabu Timur Selatan (Taltimsel), pada Rabu, 25 Mei 2022 lalu.

Terbongkarnya tempat produksi miras tersebut, berdasarkan razia oleh tim Polsek Taltimsel yang dipimpin oleh Kapolsek Taltimsel IPDA Ikbal Umanailo bersama enam personilnya.

“Pada pukul 09.30 WIT, personil Polsek Taltimsel melaksanakan patroli, sekaligus razia miras di wilayah hukum Polsek Taltimsel dengan menggunakan kendaraan roda dua,” kata Kapolsek, Selasa, 31 Mei 2022.

Kapolsek menjelaskan, bahwa pada pukul 10.00 WIT, personil Polsek Taltimsel melakukan razia miras di salah satu kebun warga, di Desa Sofan Kecamatan Taliabu Timur Selatan yang dijadikan sebagai tempat membuat captikus.

Pada saat penggeledahan dan pemeriksaan ternyata lokasi tersebut, tidak ada penghuni, karena telah melarikan diri.

“Ditemukan barang bukti minuman keras sebanyak enam jerigen, diantaranya 5 jerigen berukuran 20 liter, dan 1 jerigen berukuran 5 liter. Kemudian personil Polsek melakukan pembongkaran rumah produksi miras tersebut dengan cara di bakar,” jelasnya.
 
Sementara untuk barang bukti sebanyak enam jerigen yang berisi 105 liter miras jenis cap tikus itu, telah diamankan di Mako Polsek Taltimsel.*