HALBAR, KAIDAH MALUT – Penyidik Polres Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara menetapkan mantan karyawan PT Semesta Argo Tani Indonesia (SATI), Alfonsus Eko Suhartanto Alias Eko (42), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhada pimpinan perusahaan PT SATI.
Eko yang merupakan orang kepercayaan di perusahan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Halbar AKBP Indra Andiarta didampingi Kanit Pidum Aipda Oscar Haris Malik, dan Kasi Humas Ipda Thomas Tandi Gala, Jumat, 08 April 2022.
Kapolres Halbar, AKBP Indra Andiarta Malik menjelaskan, kasus penipuan ini bermula saat pimpinan PT. SATI, Alvin Setiady Yohan, pada 07 September 2020 lalu meminta kepada pelaku Eko yang saat itu masih berada di Purworejo, Jawa Timur, untuk datang ke Halmahera Barat, untuk membeli lahan guna pembangunan PT. SATI. Dimana saat itu juga, Alvin masih berada di Bandung, Jawa Barat.
Lantaran permintaan Alvin, Eko lalu datang ke Jailolo, kemudian memberitahu ke Alvin bahwa ada dua bidang tanah milik Nasion Doin dan Frengki Mamele di Desa Mutui, Kecamatan Jailolo yang dijual seharga Rp243 juta.
Kemudian tanpa basa-basi dengan kepercayaan Alvin kepada Eko, akhirnya Alvin pun percaya dan mengirimkan uang sebesar Rp243 juta untuk membayar lahan tersebut. Namun, setelah lahan tersebut dibayar dan dibangun PT SATI, Alvin justru merasa ada kejanggalan pada pembelian tanah tersebut.
Selang beberapa tahun, tepat pada 03 Maret 2022, Alvin memerintahkan salah satu kerabatnya Adrian Siswandi untuk menghubungi Kepala Desa Matui dan meminta Kades Matui menghadirkan para penjual lahan, yakni Nasion Doin dan Frengki Mamele.
Setelah pemilik lahan hadir dan bertemu di PT. SATI di Desa Matui, dan dari situlah terungkap bahwa harga lahan sebenarnya bukan seperti yang disampaikan tersangka Eko.
Menurut kedua penjual lahan itu, bahwa dua bidang tanah itu dijual dengan harga Rp95 juta. Sebidang tanah milik Doin dengan harga Rp45 juta, dengan luas panjang 90 meter x lebar 15 meter. Sementara milik Frengki Mamele dijual dengan harga Rp50 juta, dengan luas panjang 65 meter x lebar 45 meter.
Setelah dibuatkan surat jual beli yang dikeluarkan Kepala Desa Mutui sesuai dengan harga kedua bidang tanah itu, kemudian pada tanggal 13 September 2020, pelaku kembali menemui Kepala Desa Mutui dan meminta untuk dibuatkan surat jual beli yang baru dengan menaikan angka penjualanya menjadi Rp243 juta.
Disitu Eko beralasan bahwa ia merubah nominal surat jual beli tersebut untuk kelengkapan admintrasi atau jaminan pinjaman di Bank. Eko beralasan jika nominal dalam surat jual beli angka pembeliannya besar, maka Bank akan memberikan pinjaman yang besar.
Lantaran alasan tersebut, Kades dan kedua pemilik lahan itu lalu menyetujui dan dibuatkan surat jual beli yang baru dengan nominal Rp243 juta. Setelah mengantongi surat jual beli dengan harga yang diminta Eko, pelaku kemudian menyerahkan pimpinan PT. SATI, Alvin Setiady Yohan, sebagai bukti penyampaian awal dua bidang tanah tersebut dijual dengan harga Rp243 juta.
“Jadi awalnya itu Kades dan kedua pemilik lahan ini mengira bahwa pelaku adalah pimpinan perusahaan. Sehingga menyetujui perubahan nominal harga jual beli tanah tersebut,” ungkap Kapolres.
Dengan begitu, Kata Kapolres, atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 378 KUHP pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.*